GfG5BUOlGSMpTpM5TUM7Gfr7BA==
Light Dark
Standar dan kriteria Nahdlatul Ulama dalam menetapkan awal bulan Ramadan

Standar dan kriteria Nahdlatul Ulama dalam menetapkan awal bulan Ramadan

Daftar Isi
×


Nahdlatul Ulama (NU) memiliki standar dan kriteria ketat dalam menetapkan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Prinsip utamanya adalah menggunakan rukyatul hilal bil fi’li (pengamatan langsung hilal) yang sesuai dengan syariat Islam dan ilmu falak.  

Berikut adalah kriteria yang digunakan oleh NU dalam menentukan rukyatul hilal:  

1. Dasar Hukum Rukyatul Hilal dalam NU  
NU mengikuti metode rukyah berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama mazhab Syafi’i.  

📖 Dalil Al-Qur'an:  
- "Barang siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah: 185)  

📖 Hadis Nabi SAW:  
- "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah Sya’ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari & Muslim)  

Dari hadis ini, NU lebih mengutamakan pengamatan hilal secara langsung (rukyah) dibandingkan perhitungan hisab.  


2. Syarat dan Kriteria NU dalam Menentukan Rukyatul Hilal  

 A. Waktu Pelaksanaan Rukyatul Hilal  
- Dilaksanakan pada tanggal 29 bulan Hijriyah setelah matahari terbenam (maghrib).  
- Jika hilal terlihat, maka esok harinya ditetapkan sebagai 1 Ramadan, 1 Syawal, atau 1 Dzulhijjah.  
- Jika hilal tidak terlihat, maka bulan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.  

B. Syarat Lokasi dan Keadaan Cuaca  
- Pengamatan dilakukan di tempat strategis seperti pantai, pegunungan, atau daerah dengan langit bersih.  
- Faktor cuaca menjadi pertimbangan, karena hilal bisa tertutup oleh mendung atau polusi cahaya.  

C. Kriteria Saksi Rukyatul Hilal  
- Harus Muslim yang baligh dan adil (tidak fasik).  
- Memiliki penglihatan yang sehat dan tajam.  
- Berkompeten dalam rukyah, artinya memahami cara melihat hilal.  
- Jika hilal terlihat oleh seorang saksi yang terpercaya, maka kesaksiannya dapat diterima.  

3. Kriteria Hilal yang Diterima oleh NU  
NU menggunakan kriteria imkanur rukyah (kemungkinan bisa terlihatnya hilal) sebagai pedoman:  

- Tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.  
- Sudut elongasi (jarak sudut antara matahari dan bulan) minimal 6,4 derajat.  
- Jika hilal berada di bawah kriteria ini, maka dianggap tidak bisa dilihat dan dilakukan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari).  
- Jika hilal sudah memenuhi kriteria ini dan ada saksi yang melihat, maka rukyah diterima.  

⚠️ Catatan: NU tidak hanya bergantung pada perhitungan hisab, tetapi tetap menunggu hasil rukyah untuk menentukan awal bulan hijriyah.  


4. Proses Verifikasi dan Penetapan Rukyatul Hilal oleh NU  

1. Pengamatan oleh Tim Rukyatul Hilal NU  
   - NU bekerja sama dengan tim ahli falak, santri, dan lembaga resmi untuk mengamati hilal di berbagai titik di Indonesia.  

2. Pelaporan ke PBNU dan Kementerian Agama (Kemenag RI)  
   - Hasil rukyah dilaporkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kemenag RI.  

3. Sidang Isbat Pemerintah  
   - NU berpartisipasi dalam Sidang Isbat yang digelar oleh Kemenag RI untuk menetapkan awal bulan hijriyah secara nasional.  

4. Keputusan Final  
   - Jika hilal terlihat, maka malam itu sudah masuk bulan baru.  
   - Jika tidak terlihat, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari.  


Perbedaan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Hilal  
Perbedaan Metode NU dan Muhammadiyah
Aspek NU (Rukyatul Hilal) Muhammadiyah (Hisab Wujudul Hilal)
Metode Melihat bulan langsung (rukyah) Menggunakan perhitungan astronomi (hisab)
Hisab Sebagai alat bantu, bukan penentu Digunakan sebagai metode utama
Syarat Hilal Harus terlihat langsung minimal oleh satu saksi terpercaya Cukup jika bulan sudah di atas ufuk, walaupun belum terlihat
Jika Hilal Tidak Terlihat Bulan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) Tetap dianggap masuk bulan baru jika hilal sudah wujud

Kesimpulan  
🔹 NU menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan rukyatul hilal sebagai metode utama.  
🔹 Jika hilal tidak terlihat, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).  
🔹 NU mengikuti kriteria imkanur rukyah yang didasarkan pada tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.  
🔹 Keputusan final ditetapkan melalui Sidang Isbat Kemenag RI, di mana NU ikut serta dalam prosesnya.  

Dengan pendekatan ini, NU tetap berpegang pada tradisi syariat Islam sambil tetap menggunakan ilmu falak sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan hijriyah.

0Komentar