GfG5BUOlGSMpTpM5TUM7Gfr7BA==
Light Dark
Metode yang digunakan Aswaja NU dalam menetapkan awal bulan Ramadan

Metode yang digunakan Aswaja NU dalam menetapkan awal bulan Ramadan

Daftar Isi
×


Dalam menetapkan bulan Ramadan, Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), khususnya dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan secara langsung) sebagai metode utama, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.  

Berikut adalah prinsip dan metode yang digunakan oleh Aswaja NU dalam menetapkan awal Ramadan:  


1. Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadan  
Penetapan awal bulan Ramadan dalam Aswaja berpedoman pada dalil-dalil berikut:  

📖 Hadis Nabi SAW:  
1. "Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari & Muslim)  
2. "Kami adalah umat yang ummi (tidak menulis dan tidak menghitung), bulan itu ada yang 29 dan 30 hari." (HR. Bukhari & Muslim)  

Dari hadis ini, NU mengikuti metode rukyatul hilal bil fi’li (melihat bulan secara langsung) sebagai metode utama.  


2. Metode Penetapan Awal Ramadan dalam Aswaja NU  
Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya NU, ada dua metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Ramadan:  

A. Rukyatul Hilal (Pengamatan Langsung) – Metode Utama  
- Rukyatul hilal dilakukan oleh tim ahli falak (ilmu astronomi Islam) yang terlatih di berbagai titik strategis di Indonesia.  
- Jika hilal terlihat (minimal satu orang terpercaya melihatnya), maka esok harinya adalah 1 Ramadan.  
- Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).  

B. Hisab (Perhitungan Astronomi) – Pendukung  
- Hisab digunakan sebagai alat bantu, tetapi tidak dijadikan metode utama dalam menetapkan awal Ramadan.  
- NU mengakui hisab tetapi tetap mendahulukan rukyah.  
- Jika ada perbedaan antara hisab dan rukyah, maka yang dijadikan pedoman adalah rukyatul hilal.  

💡 Perbedaan dengan Muhammadiyah:  
- Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal, yang berarti jika bulan sudah ada di atas ufuk (meskipun tidak terlihat), maka dianggap masuk bulan baru.  
- NU tetap mengutamakan rukyat dan hanya menggunakan hisab sebagai alat bantu.  


3. Proses Pelaksanaan Rukyatul Hilal oleh NU  
- Dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban di berbagai lokasi strategis seperti pantai, pegunungan, atau tempat dengan visibilitas tinggi.  
- Saksi rukyah harus memiliki kredibilitas dan disumpah.  
- Hasil rukyah dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag RI) dan dikonfirmasi melalui Sidang Isbat yang dihadiri oleh perwakilan NU, Muhammadiyah, MUI, BMKG, dan lembaga terkait.  
- Jika hilal terlihat, maka malam itu sudah masuk 1 Ramadan. Jika tidak terlihat, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.  


4. Sikap NU dalam Menghadapi Perbedaan Penetapan Ramadan  
NU selalu mengedepankan prinsip tasamuh (toleransi) dalam menyikapi perbedaan penentuan awal Ramadan antara NU dan Muhammadiyah atau organisasi Islam lainnya.  

- Jika ada perbedaan, NU tetap mengikuti hasil rukyatul hilal sesuai keputusan Sidang Isbat Pemerintah RI.  
- NU tidak mempermasalahkan jika Muhammadiyah atau kelompok lain menggunakan metode hisab wujudul hilal.  
- Mengutamakan persatuan umat dan tidak memperdebatkan perbedaan metode secara berlebihan.  

Kesimpulan  
Dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Aswaja NU lebih mengutamakan rukyatul hilal sebagaimana diperintahkan dalam hadis Nabi. Hisab tetap digunakan sebagai alat bantu, tetapi bukan sebagai metode utama.  

Metode ini menjadikan NU lebih fleksibel dan mengikuti ajaran Rasulullah serta ulama mazhab Syafi’i yang menekankan rukyah sebagai cara yang sah dalam menentukan awal bulan Ramadan.

0Komentar