LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia yang sering dikaitkan dengan pemahaman keagamaan yang khas. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang LDII:
1. Sejarah LDII
- LDII berasal dari Islam Jamaah, sebuah kelompok yang didirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis pada tahun 1941 di Kediri, Jawa Timur.
- Pada tahun 1972, Islam Jamaah dilarang oleh pemerintah Orde Baru karena dianggap menyimpang.
- Untuk menghindari pelarangan, organisasi ini berubah nama menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada 1972.
- Pada 1990, LEMKARI berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) untuk memperbaiki citra dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
2. Pemahaman dan Ciri Khas LDII
LDII memiliki beberapa ciri khas dalam praktik keagamaannya:
a. Fanatik terhadap Kelompok Sendiri (Eksklusivisme)
- LDII sering dianggap eksklusif karena lebih mengutamakan jamaahnya sendiri dalam ibadah, pernikahan, dan interaksi sosial.
- Mereka percaya bahwa hanya jamaahnya yang benar, sementara kelompok Islam lain dianggap kurang sah dalam memahami Islam.
- Dalam beberapa kasus, mereka cenderung menghindari shalat berjamaah di masjid umum karena meyakini bahwa imam di luar LDII tidak sah.
b. Sistem Manhaj dan Bai’at
- LDII menerapkan sistem bai'at (sumpah setia) kepada pemimpin mereka, yang dianggap sebagai ulil amri (pemimpin yang harus ditaati).
- Ajaran ini mirip dengan sistem bai'at dalam Islam Jamaah yang dilarang pemerintah.
- Mereka memiliki guru mursyid yang dianggap sebagai sumber utama ajaran agama.
c. Fokus pada Al-Qur’an dan Hadis Sahih
- LDII sering menekankan pengajaran Al-Qur'an dan Hadis secara intensif dalam kajian mereka.
- Mereka lebih memilih hadis yang mereka anggap sahih dan menghindari taklid kepada mazhab tertentu.
- LDII memiliki sistem pengajian "muroja’ah" (hafalan) yang ketat untuk memastikan pemahaman jamaahnya.
3. Kontroversi LDII
LDII sering kali dianggap kontroversial di Indonesia, terutama karena:
a. Tuduhan Ajaran Menyimpang
- Beberapa ulama menilai LDII masih memiliki ajaran yang mirip dengan Islam Jamaah, yang pernah dilarang.
- MUI dan beberapa organisasi Islam, seperti NU dan Muhammadiyah, pernah mengkritik LDII karena ajarannya yang eksklusif.
- LDII dituduh mengajarkan konsep "non-LDII dianggap belum Islam sempurna", yang berpotensi menyebabkan perpecahan.
b. Masalah Interaksi Sosial
- Beberapa mantan anggota LDII menyebutkan bahwa jamaah LDII lebih suka menikah dan berinteraksi dengan sesama anggota.
- Mereka juga memiliki sistem keuangan sendiri, termasuk bisnis berbasis jamaah, yang kadang dianggap eksklusif oleh masyarakat umum.
c. Klarifikasi dan Upaya Perbaikan
- Dalam beberapa tahun terakhir, LDII telah berupaya memperbaiki citranya dan menegaskan bahwa mereka bukan kelompok eksklusif.
- Mereka juga mulai lebih terbuka dalam berinteraksi dengan organisasi Islam lain.
- Beberapa tokoh LDII telah menyatakan bahwa mereka mengikuti ajaran Islam yang moderat dan nasionalis.
4. Sikap MUI terhadap LDII
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa pernyataan tentang LDII:
- Fatwa tahun 1971 menyatakan bahwa Islam Jamaah (cikal bakal LDII) adalah ajaran menyimpang karena sistem bai'at dan eksklusivismenya.
- Fatwa tahun 2005 menyatakan bahwa LDII perlu kembali kepada ajaran Islam yang benar dan tidak eksklusif.
- MUI juga telah beberapa kali berdialog dengan LDII untuk mengajak mereka lebih terbuka dan berbaur dengan umat Islam lainnya.
5. Hubungan LDII dengan Organisasi Islam Lain
- NU & Muhammadiyah: Cenderung mengkritik LDII karena eksklusivisme dan sistem bai’atnya.
- Salafi & Wahabi: Menganggap LDII memiliki ajaran yang menyimpang dari tauhid.
- Pemerintah Indonesia: Tidak melarang LDII, tetapi tetap mengawasi kegiatannya agar tidak menyimpang dari ajaran Islam yang moderat.
6. Kesimpulan
- LDII berasal dari Islam Jamaah, yang pernah dilarang pemerintah.
- Mereka menekankan Al-Qur’an dan Hadis, tetapi cenderung eksklusif dalam ibadah dan interaksi sosial.
- MUI pernah mengkritik LDII, tetapi organisasi ini terus berusaha memperbaiki citranya.
- Saat ini LDII masih aktif sebagai organisasi resmi, tetapi tetap mendapat pengawasan dari ulama dan pemerintah.
0Komentar