Mayoritas umat Islam di Indonesia menganut mazhab Syafi'i, yang merupakan salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam Sunni, selain Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Namun, ada juga kelompok lain yang mengikuti mazhab atau paham berbeda.
1. Dominasi Mazhab Syafi'i
Sejarah Masuknya Mazhab Syafi'i ke Indonesia
Mazhab Syafi'i berkembang di Indonesia sejak masuknya Islam pada abad ke-13 hingga ke-16 melalui pedagang, ulama, dan mubaligh dari Timur Tengah, Persia, dan India. Beberapa faktor yang menyebabkan mazhab Syafi'i menjadi dominan di Indonesia:
- Dibawa oleh Ulama dan Pedagang Muslim
Islam masuk ke Nusantara melalui pedagang dari Arab, Gujarat (India), dan Persia, yang sebagian besar mengikuti mazhab Syafi'i. - Didukung oleh Kesultanan Islam
Kesultanan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, Mataram Islam, dan Aceh menjadikan mazhab Syafi'i sebagai pedoman hukum Islam. - Diajarkan di Pesantren Tradisional
Pondok pesantren di Indonesia mengajarkan fikih Syafi'i melalui kitab-kitab seperti Fathul Mu'in, Safinatun Najah, dan Fiqh Manhaji. - Didukung oleh Organisasi Islam Besar
Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia, berpegang pada mazhab Syafi'i dalam fikih.
2. Mazhab Lain di Indonesia
Meskipun mayoritas penduduk Indonesia bermazhab Syafi'i, ada juga komunitas yang menganut mazhab lain atau mengikuti pemahaman Islam yang berbeda.
a. Mazhab Hanafi
- Penganutnya relatif sedikit di Indonesia.
- Biasanya diikuti oleh sebagian kecil komunitas keturunan India dan Asia Tengah.
- Lebih fleksibel dalam hukum fikih, misalnya dalam masalah wudhu dan ibadah.
b. Mazhab Maliki
- Jarang dianut di Indonesia, tetapi banyak di Afrika Utara dan sebagian wilayah Timur Tengah.
- Beberapa pengaruhnya masih terlihat dalam praktik Islam tertentu di Indonesia.
c. Mazhab Hanbali
- Banyak diikuti oleh kaum Salafi dan Wahabi di Indonesia.
- Lebih ketat dalam memahami dalil dan ibadah dibandingkan mazhab lain.
- Dipengaruhi oleh Arab Saudi, terutama bagi mereka yang belajar di sana.
3. Kelompok di Luar Empat Mazhab Sunni
Selain keempat mazhab Sunni, ada beberapa kelompok lain yang memiliki pemahaman Islam berbeda:
a. Salafi & Wahabi
- Tidak terikat dengan satu mazhab tertentu, tetapi cenderung mengikuti mazhab Hanbali dalam fikih.
- Menolak banyak praktik yang dianggap bid'ah, seperti tahlilan dan ziarah kubur.
- Banyak mendapatkan pengaruh dari ulama Arab Saudi.
b. Syiah (Mazhab Ja'fari)
- Dianut oleh sebagian kecil umat Islam di Indonesia, terutama komunitas keturunan Arab-Hadrami dan Persia.
- Mengikuti fikih berdasarkan mazhab Ja'fari yang berbeda dengan mazhab Sunni.
- Pusat kajian Syiah ada di Jakarta, Bandung, dan beberapa daerah lain.
c. Ahmadiyah
- Berbeda dengan Islam Sunni dan Syiah karena keyakinannya mengenai kenabian setelah Nabi Muhammad SAW.
- Tidak diakui sebagai bagian dari Islam oleh mayoritas ulama di Indonesia.
- Memiliki komunitas kecil di beberapa daerah seperti Bogor dan Lombok.
d. Islam Kejawen dan Abangan
- Kombinasi ajaran Islam dengan tradisi lokal Jawa, Sunda, dan budaya lain.
- Tidak mengikuti mazhab tertentu secara ketat, tetapi masih mengamalkan ajaran Islam.
- Lebih menekankan spiritualitas daripada syariat formal.
4. Pengaruh Mazhab dalam Hukum Islam di Indonesia
-
Hukum Islam di Indonesia berbasis Mazhab Syafi'i
- Banyak aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berpedoman pada mazhab Syafi'i.
- Contoh: Hukum waris dan pernikahan di Pengadilan Agama banyak mengacu pada fikih Syafi'i.
-
Fatwa MUI & Mazhab Syafi'i
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering menggunakan pandangan Syafi'i dalam fatwa-fatwanya.
- Contoh: Fatwa tentang makanan halal dan transaksi ekonomi Islam.
-
Pesantren & Tradisi Keagamaan
- Tradisi keagamaan seperti tahlilan, maulid, dan istighosah berasal dari praktik Syafi'i.
- Berbeda dengan Salafi-Wahabi yang menolak amalan ini.
Kesimpulan
- Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i, baik dalam ibadah maupun hukum Islam.
- Mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali memiliki pengikut yang lebih sedikit, biasanya dari komunitas tertentu.
- Kelompok seperti Salafi, Syiah, dan Ahmadiyah juga ada, tetapi tidak sebesar penganut mazhab Syafi'i.
- Hukum Islam di Indonesia banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafi'i, termasuk dalam aturan di Pengadilan Agama dan fatwa MUI.
Secara keseluruhan, mazhab Syafi'i tetap menjadi yang paling dominan di Indonesia, baik dalam praktik sehari-hari maupun dalam sistem hukum Islam yang berlaku.
0Komentar