Muhammadiyah memiliki beberapa forum ulama yang berperan dalam merumuskan kebijakan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Meskipun Muhammadiyah tidak memiliki *Munas Alim Ulama* seperti NU atau MUI, forum-forum ini berfungsi sebagai wadah bagi ulama dan cendekiawan Islam untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam.
Forum ulama dalam Muhammadiyah meliputi:
1. Majelis Tarjih dan Tajdid – Forum utama yang merumuskan fatwa dan ijtihad dalam Muhammadiyah.
2. Tanwir – Musyawarah nasional yang membahas kebijakan organisasi dan isu-isu keagamaan.
3. Muktamar – Forum tertinggi dalam Muhammadiyah yang menentukan arah organisasi.
4. Forum Bahtsul Masail Muhammadiyah – Diskusi keagamaan yang melibatkan para ulama dan akademisi Muhammadiyah.
1. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid adalah lembaga di dalam Muhammadiyah yang bertugas merumuskan fatwa dan panduan keagamaan.
a. Sejarah Majelis Tarjih dan Tajdid
Didirikan pada 1927, Majelis Tarjih bertujuan untuk mengembangkan metode ijtihad dalam Muhammadiyah. Seiring waktu, namanya berubah menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid, mencerminkan dua peran utama:
- Tarjih: Memilih pendapat keagamaan yang lebih kuat berdasarkan dalil.
- Tajdid: Melakukan pembaruan dalam pemikiran Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman.
b. Metode Pengambilan Keputusan dalam Majelis Tarjih
Majelis Tarjih menggunakan tiga pendekatan dalam menetapkan fatwa dan pandangan keagamaan:
1. Bayani (Dalil Naqli) – Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
2. Burhani (Rasional/Ilmiah) – Menggunakan logika dan sains dalam memahami hukum Islam.
3. Irfani (Spiritualitas) – Mempertimbangkan aspek ruhani dalam pengambilan keputusan.
c. Fatwa dan Keputusan Majelis Tarjih
Majelis Tarjih telah menghasilkan banyak keputusan penting, antara lain:
- Hisab Wujudul Hilal: Muhammadiyah menetapkan awal bulan hijriah berdasarkan perhitungan astronomi, berbeda dengan NU yang menggunakan rukyat.
- Zakat Profesi: Memperbolehkan zakat atas penghasilan tetap.
- Shalat Idul Fitri di Lapangan: Menekankan bahwa shalat Id sebaiknya dilakukan di lapangan sebagai bentuk syiar Islam.
- Fatwa tentang Covid-19: Mengizinkan shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur di rumah selama pandemi.
2. Tanwir Muhammadiyah
Tanwir adalah musyawarah tingkat nasional yang diadakan untuk membahas kebijakan organisasi dan isu-isu strategis dalam Islam dan masyarakat.
a. Fungsi Tanwir
- Membahas arah kebijakan Muhammadiyah dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.
- Menentukan sikap Muhammadiyah terhadap isu-isu nasional dan global.
- Memutuskan hal-hal yang tidak dapat menunggu Muktamar berikutnya.
b. Contoh Keputusan Tanwir
- Tanwir 2002 di Bali: Muhammadiyah mendukung reformasi nasional pasca-Orde Baru.
- Tanwir 2018 di Bengkulu: Menegaskan bahwa Muhammadiyah netral dalam politik praktis dan tidak mendukung partai tertentu.
- Tanwir 2023: Menyoroti pentingnya ekonomi Islam dan penguatan pendidikan berbasis digital.
3. Muktamar Muhammadiyah
Muktamar adalah forum musyawarah tertinggi dalam Muhammadiyah yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
a. Fungsi Muktamar
- Menentukan kebijakan besar organisasi.
- Memilih pimpinan pusat Muhammadiyah.
- Merumuskan pedoman dan strategi dakwah Muhammadiyah.
b. Contoh Keputusan Muktamar Muhammadiyah
- Muktamar ke-47 (Makassar, 2015): Menerbitkan *Risalah Islam Berkemajuan*.
- Muktamar ke-48 (Surakarta, 2022): Menegaskan peran Muhammadiyah dalam pembangunan bangsa dan Islam global.
4. Forum Bahtsul Masail Muhammadiyah
Bahtsul Masail Muhammadiyah adalah forum diskusi keagamaan yang membahas berbagai persoalan fiqih dan pemikiran Islam dalam konteks modern.
a. Perbedaan dengan Bahtsul Masail NU
- NU: Bahtsul Masail berpegang pada mazhab Syafi’i dan menggunakan metode ijtihad kolektif berdasarkan kaidah fiqih klasik.
- Muhammadiyah: Bahtsul Masail lebih fleksibel dan menggunakan pendekatan tarjih dan tajdid, tidak terikat pada satu mazhab tertentu.
b. Isu-Isu yang Dibahas dalam Bahtsul Masail Muhammadiyah
- Hukum ekonomi digital: Kripto, fintech syariah, e-commerce dalam Islam.
- Kesehatan dan bioteknologi: Hukum transplantasi organ, vaksin halal.
- Sosial dan budaya: Moderasi beragama, hukum waris digital.
5. Perbandingan Forum Ulama Muhammadiyah dan NU
| Aspek | Muhammadiyah | Nahdlatul Ulama (NU) |
|-----------|------------------|------------------------|
| Forum Musyawarah | Tanwir, Muktamar, Majelis Tarjih | Munas Alim Ulama, Bahtsul Masail |
| Pendekatan Keagamaan | Tajdid (pembaruan), purifikasi Islam | Tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah |
| Metode Fatwa | Tarjih (pemilihan pendapat terbaik) | Qiyas, ijma', dan tradisi pesantren |
| Metode Penentuan Awal Bulan | Hisab (astronomi) | Rukyat (pengamatan hilal) |
| Sikap terhadap Politik | Netral, tidak berafiliasi dengan partai | Aktif dalam politik kebangsaan |
Kesimpulan
- Majelis Tarjih dan Tajdid adalah forum utama ulama Muhammadiyah dalam merumuskan fatwa dan ijtihad.
- Tanwir membahas kebijakan organisasi dan isu-isu keagamaan.
- Muktamar adalah forum tertinggi dalam Muhammadiyah yang menentukan arah organisasi.
- Bahtsul Masail Muhammadiyah membahas isu-isu fiqih kontemporer dengan pendekatan tarjih dan tajdid.
- Muhammadiyah menggunakan pendekatan rasional dan ilmiah dalam merumuskan fatwa, berbeda dengan NU yang lebih berbasis tradisi pesantren.
0Komentar